Skandal Beras Oplosan Dibongkar! ASN Jadi Aktor Utama di Balik Bisnis Palsukan Merek Bulog

 

Lombok Barat — Di balik karung-karung beras yang tampak legal dan bermerek resmi, ternyata tersimpan praktik kotor yang mengejutkan aparat. Satgas Pangan Polda NTB berhasil mengungkap jaringan pengoplosan beras skala besar yang digerakkan oleh seorang oknum ASN, dengan barang bukti mencapai 15 ton beras oplosan siap edar.

 

Pelaku berinisial NA (40), warga Desa Ganti, Praya Timur, Lombok Tengah, diamankan di rumah sekaligus gudangnya di BTN Pemda Dasan Geres, Lombok Barat. Dari luar, bangunan itu tampak seperti rumah biasa. Namun begitu pintu terbuka, tim menemukan alat produksi lengkap: mulai dari mesin blower, ayakan, mesin jahit karung, hingga ribuan karung kemasan ilegal bertuliskan merek-merek yang familiar di pasaran.

 

Modus Licik di Balik Karung Putih

NA tidak bekerja sendiri. Ia merekrut sales freelance, salah satunya berinisial RYR, untuk mendistribusikan produk palsu itu ke berbagai toko di Kota Mataram, termasuk Pasar Pagutan dan Pasar Jempong. Beras kualitas rendah seperti menir dicampur dengan beras medium, kemudian dikemas ulang seolah-olah itu produk Bulog seperti SPHP, BERASKITA, atau BERAS MEDIUM 5 kg.

 

“Modusnya memadukan 3 karung beras bagus dengan 1 karung menir, lalu dikemas ulang. Tujuannya menekan biaya dan meraup keuntungan sekitar Rp1.500 per kemasan,” ungkap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, saat memberikan keterangan pers, Selasa (29/7).

 

Kecurigaan Masyarakat Jadi Awal Pengungkapan

Kasus ini terungkap setelah masyarakat mengeluh soal kualitas beras SPHP dan BERASKITA yang mereka beli di pasar. “Kami mencium ada yang tak beres. Setelah ditelusuri, ternyata sumbernya dari seorang ASN yang menyalahgunakan posisinya,” tambah Kholid.

 

Tim Satgas yang menyelidiki langsung ke lapangan menemukan bahwa gudang tersebut sudah beroperasi selama dua bulan, dengan distribusi mencapai 15 ton.

 

Barang Bukti Menggunung

Hasil penggeledahan menghasilkan:

 

3.525 kg beras oplosan

 

4.277 karung palsu bermerek

 

14.000 karung kosong siap pakai

 

⚙️ Mesin produksi: blower, ayakan, mesin jahit karung, sekop, dan timbangan

 

Dijerat UU Bertubi-tubi

NA dijerat dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Ancaman hukuman menanti di balik bisnis ilegal yang merugikan masyarakat banyak itu.

 

Pesan Keras dari Polisi

“Kami tak akan toleransi siapa pun yang mempermainkan perut rakyat, apalagi dari kalangan birokrat. Ini soal kepercayaan publik terhadap distribusi pangan,” tegas Kombes Kholid.

 

Polda NTB juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mendapati dugaan kecurangan dalam perdagangan sembako. Satgas Pangan hadir bukan hanya untuk menindak, tapi juga melindungi hak konsumen dan menjaga ketahanan pangan dari praktik-praktik curang.

(HSH)

Bagikan: