Diduga Lakukan KDRT Hingga Tewas, Seorang Pria di Lombok Tengah Diamankan Polisi

Lombok Tengah, NTB — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Tengah mengamankan seorang pria berinisial FA (36 tahun) yang diduga telah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga menyebabkan istrinya, BMPF (28 tahun), meninggal dunia.

 

Peristiwa tragis ini terjadi di Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya. Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk II Maqnun, S.Tr.K., S.I.K., M.H, peristiwa bermula ketika korban yang diketahui bekerja di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) baru saja pulang ke rumah, Minggu sore (3/8/2025).

 

“Pelaku menegur korban terkait dugaan perselingkuhan yang kemudian memicu pertengkaran hebat di antara keduanya,” jelas IPTU Maqnun saat dikonfirmasi awak media.

 

Korban yang tersulut emosi karena teguran tersebut sempat berupaya meninggalkan rumah. Namun pelaku berusaha mencegah dan justru memeluk korban dengan cara memiting leher di atas tempat tidur. Meski korban melawan, pelaku tetap mempertahankan cekikannya hingga korban lemas dan akhirnya tidak sadarkan diri.

 

“Pelaku mengira korban hanya pingsan. Ia kemudian menyelimuti korban dan menunggu hingga sadar kembali. Karena tak ada respons, pelaku memberitahukan kejadian itu kepada adiknya,” tambahnya.

 

Adik pelaku lalu menghubungi kakak mereka yang berprofesi sebagai dokter. Setelah dilakukan pemeriksaan, korban dinyatakan telah meninggal dunia di lokasi kejadian.

 

Mengetahui hal itu, pelaku FA dengan itikad menyerahkan diri langsung datang ke Mapolres Lombok Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

“Saat ini pelaku sudah diamankan dan korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram untuk dilakukan proses otopsi,” pungkas IPTU Maqnun.

 

Kepolisian menyatakan akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku, dan menegaskan komitmen untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga.

(Red)

 

Bagikan: