Pengelola Parkir Pasar Renteng Pastikan Tidak Ada Penarikan Ganda, Pedagang Masih Digratiskan

 

 

LOMBOK TENGAH – Manajemen PT Mitra Sigma Prima (MSP) selaku pengelola resmi parkir Pasar Renteng, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, memastikan bahwa sistem parkir yang saat ini berjalan hanya menerapkan satu kali pembayaran dan tidak membebani pedagang pasar. Penegasan ini disampaikan Direktur PT MSP, **Syamsudin**, menyusul adanya kekhawatiran masyarakat terkait praktik penarikan parkir ganda.

 

Syamsudin menjelaskan, PT MSP mulai mengoperasikan pengelolaan parkir Pasar Renteng secara resmi sejak 17 Desember 2025, setelah melalui tahapan lelang terbuka, pembayaran sewa lahan satu tahun di muka, serta penandatanganan kontrak dengan pemerintah daerah.

 

“Kami ini bukan menerima bayaran dari pemerintah, tetapi justru menyewa lahan parkir kepada dinas. Jadi pengelolaan parkir ini murni investasi dengan sistem kerja sama,” ujar Syamsudin.

 

Ia menegaskan, tarif parkir yang berlaku bersifat tetap dan transparan, yakni Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil. Pembayaran dilakukan hanya di pos parkir saat keluar area pasar, sementara karcis diambil saat masuk sebagai bukti parkir dan jaminan keamanan kendaraan.

 

“Kalau ada yang menarik parkir di dalam area pasar, itu bukan kewenangan kami. Pengunjung berhak menolak karena pembayaran hanya dilakukan satu kali di pos keluar,” tegasnya.

 

Pedagang Masih Bebas Parkir Hingga Akhir Januari

 

Dalam keterangannya, Syamsudin menyebutkan bahwa hingga saat ini pedagang dan pemilik kios di Pasar Renteng masih diberikan fasilitas parkir gratis. Kebijakan tersebut diambil berdasarkan hasil musyawarah antara pengelola, KUPT Pasar, dan asosiasi pedagang.

 

“Kami sepakat pedagang masih digratiskan sampai akhir Januari. Setelah itu akan dievaluasi bersama, tidak sepihak,” jelasnya.

 

Menurutnya, kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari proses sosialisasi agar pedagang memahami sistem baru pengelolaan parkir yang lebih tertib dan profesional.

 

Serap Tenaga Kerja Lokal dan Berbasis Asuransi

 

PT MSP juga menegaskan komitmennya untuk memberdayakan masyarakat sekitar. Saat ini, sebanyak 37 petugas parkir direkrut dari warga lokal, dengan sistem kerja harian lepas selama tiga bulan pertama sebagai masa pelatihan dan evaluasi.

 

“Setelah masa evaluasi, akan ditentukan siapa yang menjadi petugas tetap dan siapa yang tetap sebagai harian lepas. Semua melalui proses penilaian,” kata Syamsudin.

 

Ia menambahkan, seluruh kendaraan yang parkir di Pasar Renteng telah masuk dalam skema perlindungan asuransi, sehingga pengunjung mendapatkan jaminan keamanan selama berada di area pasar.

 

Pendapatan Masih Bertahap, Digitalisasi Menyusul

 

Syamsudin mengakui, pada tahap awal operasional, tingkat pendapatan parkir baru mencapai sekitar 50–60 persen dari potensi maksimal. Hal ini disebabkan keterbatasan infrastruktur serta masih digunakannya sistem manual.

 

“Untuk pasar, sistem manual memang belum bisa maksimal. Ke depan kami arahkan ke sistem digital, tapi bertahap agar tidak menimbulkan penolakan,” ujarnya.

 

Ia berharap, dengan penataan yang konsisten dan dukungan semua pihak, pengelolaan parkir Pasar Renteng dapat memberikan rasa aman, nyaman, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan fasilitas publik di Lombok Tengah.

 

“Kami ingin mengubah citra parkir pasar menjadi tertib, transparan, dan bertanggung jawab,” pungkas Syamsudin.

(HSH)

Bagikan: