Mataram | Rabu, 7 Januari 2026 – Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali memantik polemik nasional. Usulan yang digulirkan sejumlah elite partai politik besar tersebut dinilai bukan sekadar perubahan teknis tata kelola pemerintahan daerah, melainkan berpotensi menjadi titik balik kemunduran demokrasi Indonesia pasca-reformasi.
Akademisi muda sekaligus Sekretaris Partai Buruh Exco NTB, Erwin M. Wardhani, menilai wacana ini hadir di momentum yang sangat krusial, yakni ketika demokrasi global dan nasional tengah mengalami tekanan serius. Indonesia sendiri, kata dia, mulai dikategorikan sebagai negara dengan demokrasi cacat (flawed democracy) dan menunjukkan gejala autokratisasi bertahap.
“Ini bukan sekadar soal efisiensi anggaran atau teknis pemilihan. Yang dipertaruhkan adalah arah demokrasi Indonesia ke depan. Penolakan publik yang masif menunjukkan bahwa rakyat sadar betul akan bahaya restorasi mekanisme lama,” ujar Erwin dalam keterangannya di Mataram.
Genealogi Pilkada: Dari Sentralisme hingga Kedaulatan Rakyat
Erwin memaparkan bahwa sejarah pemilihan kepala daerah di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari tarik-menarik antara sentralisasi kekuasaan dan tuntutan partisipasi rakyat. Sejak era kolonial melalui Decentralisatie Wet 1903, kepala daerah hanyalah perpanjangan tangan pemerintah pusat tanpa keterlibatan rakyat.
Pola tersebut, menurutnya, bahkan berlanjut di masa awal kemerdekaan karena faktor stabilitas keamanan dan keterbatasan infrastruktur politik. Pemerintah pusat kala itu masih menunjuk langsung gubernur, bupati, dan wali kota demi menjaga integritas wilayah.
Orde Baru dan Trauma “Perwakilan Semu”
Memasuki era Orde Baru, mekanisme pemilihan kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974. Secara formal DPRD diberi kewenangan memilih, namun secara substantif kendali tetap berada di tangan pemerintah pusat dan militer.
“Ini yang disebut sebagai perwakilan semu. Kandidat sudah disaring dari pusat, DPRD hanya menjadi stempel formalitas,” jelas Erwin.
Dominasi Dwifungsi ABRI kala itu membuat kepala daerah lebih loyal kepada atasan struktural daripada rakyat. Trauma kolektif atas sistem inilah yang kemudian menjadi bahan bakar utama tuntutan reformasi 1998.
Reformasi dan Lahirnya Pilkada Langsung
Pasca-reformasi, UU Nomor 22 Tahun 1999 sempat mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD. Namun praktik politik uang di internal dewan justru marak, sehingga melahirkan kritik keras dari masyarakat sipil.
Sebagai respons, lahirlah UU Nomor 32 Tahun 2004 yang menegaskan pemilihan kepala daerah secara langsung sebagai wujud tafsir konstitusional Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Pilkada langsung pertama digelar pada 1 Juni 2005 di Kabupaten Kutai Kartanegara dan menjadi tonggak penting demokrasi lokal di Indonesia.
Partai Buruh Tegaskan Sikap: Demokrasi Milik Rakyat
Erwin juga mengutip pernyataan Ketua Partai Buruh Exco Provinsi NTB, H. Lalu Wira Sakti, SH, yang akrab disapa Miq Wire. Menurutnya, Pilkada langsung adalah manifestasi nyata kedaulatan rakyat.
“Pemimpin harus dipilih langsung oleh rakyat, bukan oleh segelintir elite. Demokrasi bukan milik partai atau parlemen, melainkan milik rakyat,” tegas Miq Wire.
Demokrasi sebagai Investasi Bangsa
Menutup pandangannya, Erwin menegaskan bahwa penolakan publik terhadap Pilkada DPRD menunjukkan kematangan kesadaran politik masyarakat Indonesia. Meski Pilkada langsung membutuhkan biaya besar, manfaat jangka panjangnya jauh lebih bernilai.
“Alasan efisiensi anggaran adalah falasi ekonomi. Rp37 triliun untuk Pilkada serentak jauh lebih kecil dibanding potensi kerugian negara akibat korupsi dari sistem pemilihan tertutup,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa memaksakan sistem yang ditolak mayoritas publik—termasuk 84 persen Generasi Z—berisiko menciptakan instabilitas politik jangka panjang dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi demokrasi.
“Menjaga demokrasi bukan beban, melainkan investasi bangsa untuk masa depan yang adil dan berdaulat,” pungkas Erwin.
(HSH)