Mataram, NTB — Kasus raibnya dana nasabah kembali mencuat. Seorang nasabah Panin Bank Cabang Mataram berinisial AKD, warga Cakranegara, Kota Mataram, mengaku mengalami kerugian hingga hampir Rp300 juta akibat saldo tabungannya terkuras secara misterius. Ironisnya, pihak Panin Bank Cabang Mataram dinilai tidak menunjukkan itikad bertanggung jawab atas peristiwa yang menimpa nasabahnya tersebut.
Peristiwa ini terungkap pada November 2025, saat AKD hendak melakukan transaksi perbankan. Korban terkejut ketika mengetahui saldo di rekeningnya berkurang drastis dalam jumlah besar. Padahal, menurut pengakuan korban, ia tidak pernah melakukan transaksi transfer maupun penarikan dana ke sejumlah bank dan platform keuangan lain.
Namun, dalam catatan mutasi rekening, dana AKD seolah-olah telah mengalir ke beberapa lembaga keuangan dan platform digital, di antaranya Bank Permata, BNI, Mandiri, BRI, Bukalapak, dan Dana. Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar karena seluruh transaksi tersebut dibantah keras oleh korban.
Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kejelasan dari pihak bank, AKD kemudian memberikan kuasa khusus kepada pengacara Rusman Khair, SS, SH, untuk menempuh langkah hukum dan mengusut tuntas kasus tersebut.
Kuasa hukum AKD, Rusman Khair, saat ditemui di Panin Bank Cabang Mataram, Kamis (15/1/2026), menegaskan pihaknya akan menelusuri secara menyeluruh dugaan keterlibatan internal bank dalam kasus ini.
“Kami akan berupaya maksimal dan terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Aparat Penegak Hukum (APH) Polda NTB agar dana klien kami yang terkuras secara misterius dapat dikembalikan oleh pihak Panin Bank,” tegas Rusman.
Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa fakta di balik kasus tersebut akan terungkap apabila dilakukan penyelidikan secara serius.
“Jika Panin Bank tidak menunjukkan tanggung jawab dan itikad baik, kami akan menempuh langkah hukum lanjutan agar persoalan ini menjadi terang benderang,” tambahnya.
Rusman menduga kasus serupa bukan kali pertama terjadi, namun baru terungkap karena nilai kerugian yang dialami kliennya cukup besar dan dilaporkan secara resmi.
“Kami berharap OJK segera turun tangan untuk mengusut tuntas, ada apa sebenarnya di balik kasus ini. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap perbankan runtuh,” ujarnya.
Secara hukum, lanjut Rusman, peristiwa hilangnya dana nasabah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, khususnya Pasal 29 ayat (3), yang mewajibkan bank menjalankan prinsip kehati-hatian agar tidak merugikan kepentingan nasabah. Jika kerugian bukan disebabkan oleh kesalahan nasabah, maka bank bertanggung jawab mengganti kerugian tersebut.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 19 ayat (1), juga menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen.
Sementara itu, Pjs Branch Manager Panin Bank Cabang Mataram, Allan Jones Budianto, saat hendak dikonfirmasi wartawan di kantornya, memilih menghindar dan tidak memberikan keterangan apa pun terkait kasus tersebut. Begitupun dihubungi via WA sampai saat ini belum merSikap tertutup pimpinan bank swasta ini menimbulkan spekulasi publik dan dinilai semakin memperkuat dugaan adanya persoalan serius di internal bank.
Kasus ini kini menjadi sorotan dan diharapkan segera mendapat perhatian serius dari OJK dan aparat penegak hukum, demi kepastian hukum dan perlindungan hak-hak nasabah perbankan. (HSH)