LOMBOK TENGAH – Polemik pengelolaan dan status tanah wakaf Masjid Al-Ikhsan Desa Puyung akhirnya menemukan titik terang. Pemerintah Desa Puyung memfasilitasi mediasi antara Nazir tanah wakaf Masjid Al-Ikhsan atau Masjid Jami’ Desa Puyung dengan Takmir Masjid Al-Ikhsan, yang berlangsung di Aula Kantor Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Selasa (27/1/2026).
Mediasi dipimpin langsung Kepala Desa Puyung, Farhan Hadi, SE, dan dihadiri perwakilan nazir, takmir masjid, tokoh masyarakat, para kepala dusun, serta perwakilan warga Desa Puyung.
Dalam pengantarnya, Farhan menegaskan bahwa Pemerintah Desa Puyung tidak memiliki kewenangan mengelola tanah wakaf. Pemerintah desa, kata dia, hanya bertindak sebagai fasilitator demi menjaga stabilitas sosial dan mencegah konflik di tengah masyarakat.
“Secara aturan, desa tidak boleh mengelola tanah wakaf. Fungsi kami hanya memfasilitasi, mengamankan, dan mendorong penyelesaian secara damai sesuai jalur hukum dan musyawarah,” tegas Farhan.

Perwakilan Takmir Masjid Al-Ikhsan Desa Puyung, yang mewakili Ketua Takmir L. Wahyudi Zakaria, menyampaikan bahwa proses mediasi berjalan kondusif dan menghasilkan sejumlah kesepakatan penting yang disetujui bersama.
“Alhamdulillah, pada siang hari ini mediasi sudah kita laksanakan dengan sangat baik. Ada beberapa kesimpulan yang berhasil kita dapatkan bersama,” ujarnya.
Hasil Kesepakatan Mediasi
Dalam mediasi tersebut, para pihak menyepakati beberapa poin utama, di antaranya:
-
Tanah wakaf Masjid Jami’ Al-Ikhsan yang telah terpecah menjadi dua objek sertifikat disepakati penanganannya dilakukan secara terpisah.
-
Sertifikat Nomor 05 dengan luas 5,80 hektare disepakati untuk dipegang sementara oleh Takmir Masjid Desa Puyung.
-
Sertifikat Nomor 01 dengan luas 1,60 hektare akan segera diklarifikasi dan ditindaklanjuti, mengingat sertifikat aslinya hingga kini belum dipegang dan masih dalam proses penelusuran.
-
Terkait proses hukum dan administrasi kedua sertifikat tersebut, Nazir Amak Roh (Naim) meminta waktu satu minggu untuk mengkalkulasikan biaya perkara yang timbul.
-
Para pihak sepakat akan membahas penggantian biaya dalam pertemuan lanjutan, termasuk perincian jumlah dan mekanisme penggantian.
-
Takmir masjid bersama perwakilan masyarakat dan kepala dusun akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi tanah wakaf guna memastikan kejelasan objek dan batas-batas lahan.
Peninjauan lapangan dijadwalkan dilakukan setelah Salat Zuhur pada hari yang sama dengan peserta terbatas.
“Objek tanah ini perlu kita survei bersama karena sampai hari ini masih ada hal-hal yang perlu dipastikan langsung di lapangan. Terus terang, kami selaku takmir masjid belum mengetahui secara pasti mana objek tanah tersebut,” jelas perwakilan takmir.
Doa Bersama untuk Wakif
Mediasi ditutup dengan doa bersama sebagai bentuk penghormatan kepada wakif tanah Masjid Jami’ Al-Ikhsan Desa Puyung. Doa dipanjatkan agar amal ibadah wakif diterima di sisi Allah SWT serta memohon perlindungan agar aset wakaf tetap terjaga dan dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat.
“Wakaf adalah amanah umat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tutup perwakilan takmir.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, Pemerintah Desa Puyung berharap persoalan tanah wakaf Masjid Al-Ikhsan dapat diselesaikan secara damai, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, sehingga tidak menimbulkan gesekan di tengah masyarakat.
HSH