Mataram — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengambil langkah tegas menyikapi dugaan keterlibatan seorang perwira yang menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota dalam perkara narkotika. Perwira tersebut kini telah diamankan dan tengah menjalani proses penyelidikan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.
Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol. Muhammad Kholid, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan, khususnya dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat.
“Penanganan perkara ini dilakukan sesuai prosedur dan masih dalam tahap penyelidikan. Kami memastikan proses hukum berjalan objektif dan menyeluruh,” ujar Kombes Pol. Muhammad Kholid, Kamis (5/2/2026).
Sebagai bentuk tanggung jawab institusional, Polda NTB memutuskan untuk menonaktifkan sementara yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota. Kebijakan ini diambil untuk menjaga netralitas serta kelancaran proses hukum yang sedang berlangsung.
Selain menjalani proses penyelidikan pidana, perwira tersebut juga akan menghadapi proses internal melalui mekanisme Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sidang etik direncanakan akan dilaksanakan dalam waktu dekat sesuai ketentuan yang berlaku di tubuh Polri.
Kombes Pol. Kholid menegaskan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Kapolda NTB Irjen Pol. Edy Murbowo yang menekankan sikap tegas dan konsisten terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum, tanpa memandang jabatan atau kedudukan.
“Tidak ada ruang kompromi terhadap pelanggaran hukum, apalagi terkait narkotika. Langkah ini sekaligus menjadi pesan bahwa Polri berkomitmen menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.
Polda NTB memastikan akan terus memberikan informasi resmi kepada masyarakat terkait perkembangan penanganan perkara tersebut dan mengimbau publik untuk tidak berspekulasi serta tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Hingga saat ini, penyelidikan masih berlangsung dan Polri menegaskan bahwa asas praduga tidak bersalah tetap dijunjung tinggi sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
HSH