Polda NTB Tegas PTDH Oknum Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Sita 488 Gram Sabu

MATARAM — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengambil langkah tegas dalam pembersihan internal institusi dengan memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) seorang oknum perwira yang menjabat sebagai Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Bima Kota. Langkah ini diambil menyusul pengungkapan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 488 gram.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.H., S.I.K., M.M., dalam konferensi pers di Mapolda NTB, menjelaskan bahwa kasus ini menjadi momentum penting bagi Polda NTB untuk memperkuat integritas dan pengawasan internal. Ia menegaskan komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba tanpa pandang bulu.

“Polda NTB tidak memberikan toleransi maupun perlindungan terhadap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, tanpa memandang pangkat, jabatan, maupun posisi struktural,” ujar Kombes Pol. Mohammad Kholid di hadapan awak media, senin (09/02/2026).

Kombes Pol. Mohammad Kholid memaparkan bahwa kasus ini bermula dari pengembangan penangkapan sebelumnya yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB. Dari pemeriksaan tersangka dalam perkara awal tersebut, penyidik memperoleh keterangan yang mengarah pada dugaan keterlibatan oknum anggota Polri.

Menindaklanjuti informasi itu, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) bersama Ditresnarkoba segera bergerak melakukan pemeriksaan terhadap oknum Kasat Narkoba Polres Lima Kota tersebut.

“Pada tanggal 3 Februari, tim gabungan melakukan tes urin terhadap yang bersangkutan. Hasilnya positif mengandung amfetamin dan metamfetamin,” jelas Kholid.

Dalam interogasi lanjutan, oknum perwira tersebut mengakui penguasaan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 488 gram. Jumlah barang bukti yang signifikan ini menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk mendalami peran yang bersangkutan dalam jaringan peredaran gelap narkoba.

Setelah melalui tahapan penyelidikan yang ditingkatkan ke penyidikan, penyidik menetapkan oknum tersebut sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah. Saat ini, tersangka telah resmi ditahan. Sementara itu, pengembangan terkait asal-usul dan penyuplai barang haram tersebut masih terus dikejar oleh Ditresnarkoba Polda NTB.

Kombes Pol. Mohammad Kholid juga mengonfirmasi bahwa oknum tersebut telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri pada hari yang sama.

“Hasil sidang memutuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian,” tegasnya.

Meski telah dipecat, Polda NTB memastikan proses hukum pidana tetap berjalan. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP.

Menutup konferensi pers, Kombes Pol. Mohammad Kholid menegaskan kembali prinsip kerja Polda NTB dalam menangani kasus ini.

“Prinsip kami jelas, siapa pun yang melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami bekerja berdasarkan alat bukti, bukan asumsi, serta menjamin proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegas M. Kholid.

Peristiwa ini dijadikan momentum oleh Polda NTB untuk memperkuat pengawasan internal dan pembinaan integritas personel guna melindungi masyarakat serta menjaga kepercayaan publik. Pihaknya juga berjanji akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini kepada publik melalui media.

(HSH)

Bagikan: