Mataram — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi melimpahkan berkas perkara beserta tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Batu Jangkih, Kabupaten Lombok Tengah, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan oleh penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda NTB pada Kamis (8/1/2026).
Tiga tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial MU, EF, dan AB. Mereka terlibat dalam proyek pembangunan Puskesmas Batu Jangkih yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran terkait dengan nilai kontrak sebesar Rp7 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, menjelaskan proyek tersebut dikerjakan melalui mekanisme lelang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Lombok Tengah. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah penyimpangan serius.
“EF selaku Direktur CV RM justru mengalihkan seluruh pelaksanaan pekerjaan kepada AB melalui surat kuasa direktur. Praktik ini menyalahi ketentuan kontrak,” ujar Kombes Endriadi.
Penyimpangan berlanjut pada tahap pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Tenaga kerja maupun tenaga ahli yang digunakan tidak memenuhi persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam kontrak. Tim pengawas proyek telah berulang kali memberikan teguran tertulis terkait kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah item.
“Rekomendasi perbaikan sudah disampaikan, namun tidak pernah ditindaklanjuti hingga masa kontrak berakhir,” tambahnya.
Akibat kelalaian tersebut, progres pembangunan Puskesmas Batu Jangkih hanya mencapai 67,48 persen saat kontrak dinyatakan selesai, jauh dari target yang ditetapkan.
Sementara itu, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Muhaemin, SH, S.IK., M.IK. mengungkapkan, penyidikan turut melibatkan ahli struktur bangunan serta ahli geoteknik konstruksi. Hasil pemeriksaan menyimpulkan kualitas pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis kontrak.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, proyek tersebut menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp1.038.227.522.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan dilimpahkannya perkara ke Jaksa Penuntut Umum, proses hukum kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Batu Jangkih kini memasuki tahap penuntutan di Kejati NTB.
HSH