Mataram – Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB menetapkan seorang pejabat Dinas Pendidikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) terhadap guru penerima Tunjangan Khusus Guru Daerah Terpencil (TKGDT) di Kabupaten Bima.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol. FK. Endriadi menyampaikan, penetapan tersangka terhadap IR dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan melalui mekanisme gelar perkara.
IR yang menjabat sebagai Kepala Bidang PTK pada Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima diduga melakukan pemerasan terhadap guru sekolah dasar penerima tunjangan khusus di Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima. Dugaan praktik tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2019 hingga 2025.
“Saudari IR kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan pungli terhadap guru penerima tunjangan khusus daerah terpencil,” ujar Endriadi, Kamis (27/2/2026).
Dalam proses penyidikan, sebanyak 24 saksi telah dimintai keterangan. Penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pencairan tunjangan. Dari hasil pemeriksaan, terungkap adanya penyerahan uang dari para guru kepada tersangka.
Para guru mengaku menyerahkan sejumlah uang karena merasa tertekan dan khawatir tunjangan tahap berikutnya tidak akan dicairkan apabila tidak memenuhi permintaan tersebut.
“Para guru merasa terpaksa menyerahkan uang karena ada kekhawatiran tidak menerima tunjangan pada tahap selanjutnya,” tegas Endriadi.
Sementara itu, Kasubdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda NTB AKBP Muhaemin mengungkapkan, dari hasil pendalaman ditemukan bahwa tersangka menyiapkan dua rekening khusus untuk menampung setoran dari guru penerima tunjangan daerah terpencil.
Penyidik saat ini masih menelusuri aliran dana serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat tunjangan khusus daerah terpencil merupakan hak guru yang bertugas di wilayah dengan akses dan fasilitas terbatas.