DPRD Lombok Tengah Bahas Perubahan APBD dan Tiga Ranperda Inisiatif dalam Rapat Paripurna

Lombok Tengah, 24 Juli 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah menggelar Rapat Paripurna penting dengan agenda penyampaian penjelasan Pemerintah Daerah terhadap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, serta penjelasan DPRD terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lombok Tengah, H. Lalu Ramdan, S.Ag, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Lombok Tengah Dr. H. M. Nursiah, S.Sos., M.Si, jajaran Forkopimda, anggota DPRD, serta seluruh pimpinan perangkat daerah lingkup Pemkab Lombok Tengah.

Dalam pidatonya, Wakil Bupati menekankan bahwa perubahan APBD bukan sekadar penyesuaian teknis fiskal, tetapi juga bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjawab dinamika pembangunan dan kebutuhan masyarakat.

“Perubahan APBD mencerminkan responsivitas dan akuntabilitas Pemerintah Daerah terhadap perubahan kondisi sosial ekonomi. Ini merupakan langkah strategis guna mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih optimal,” ujar Dr. Nursiah.

Ia juga memaparkan bahwa kinerja perekonomian Lombok Tengah tahun 2024 menunjukkan perkembangan positif, dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku mencapai Rp 2,6 triliun dan laju pertumbuhan sebesar 3,34%. Pertumbuhan ini terutama ditopang oleh sektor akomodasi dan makan minum yang meningkat 9,54%, serta pengadaan listrik dan gas sebesar 9,28%.

Tiga Ranperda Inisiatif DPRD Didorong untuk Kepentingan Publik

Dalam rapat yang sama, DPRD Lombok Tengah juga menyampaikan penjelasan resmi terhadap tiga Ranperda inisiatif melalui juru bicara DPRD, Ahmad Syamsul Hadi. Ketiga ranperda tersebut dianggap sebagai bagian dari ikhtiar legislatif untuk menjawab kebutuhan masyarakat.

  1. Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
    Bertujuan untuk menciptakan ketertiban umum dan keamanan masyarakat melalui pengaturan ketat atas peredaran dan konsumsi minuman beralkohol di wilayah Lombok Tengah.

  2. Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
    Didorong untuk mendorong pertumbuhan sektor ekonomi kreatif lokal, termasuk pelibatan pelaku UMKM, seni budaya, teknologi, inovasi, dan generasi muda sebagai motor penggerak ekonomi masa depan.

  3. Ranperda tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana
    Ditujukan sebagai landasan hukum untuk penyediaan dan pengelolaan hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan dalam rangka pemerataan kesejahteraan di Lombok Tengah.

Dengan pembahasan dua agenda besar ini, Rapat Paripurna DPRD Lombok Tengah mencerminkan sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menyusun regulasi dan anggaran yang berpihak pada kepentingan rakyat. Diharapkan seluruh rancangan kebijakan tersebut dapat segera dibahas lebih lanjut dan disahkan untuk mendukung kemajuan pembangunan daerah.

(HSH)

Bagikan: