Dukung Penutupan 25 Ritel Modern di Lombok Tengah, Sasaka Nusantara: Sudah Sesuai Perda Demi Lindungi UMKM

LOMBOK TENGAH — Kebijakan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah yang menutup secara permanen 25 gerai ritel modern (seperti Alfamart dan Indomaret) mendapat dukungan penuh dari elemen masyarakat. Ketua Umum Sasaka Nusantara NTB, YMH. Lalu Ibnu Hajar, menegaskan bahwa tindakan tegas pemerintah daerah tersebut sudah sepenuhnya sesuai dengan regulasi dan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
​Menurut Lalu Ibnu Hajar, penutupan ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam menegakkan hukum demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pedagang pasar rakyat dan pelaku UMKM yang selama ini terdampak oleh keberadaan toko modern di sekitar zonasi mereka.

​”Tindakan pemerintah itu sudah tegas dan demi keadilan sosial. Selama ini pedagang di pasar rakyat, sebut saja Pasar Renteng, Pengadang, dan lainnya, mengeluh dan dirugikan akibat keberadaan toko modern yang melanggar batas zonasi,” ujar Lalu Ibnu Hajar.

​Sasaka Nusantara meluruskan bahwa penutupan ini bukanlah tindakan yang mendadak. Berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, Pemda Lombok Tengah sebenarnya telah memberikan kelonggaran waktu (dispensasi) yang sangat cukup, yakni berkisar antara 2 hingga 5 tahun sejak aturan tersebut disahkan.

​Waktu transisi tersebut seharusnya dimanfaatkan oleh manajemen ritel modern untuk menyelesaikan masalah internal mereka, seperti:

  • Melakukan pemindahan atau penutupan gerai secara mandiri.
  • Melakukan rotasi atau penyerapan tenaga kerja yang terdampak.
  • ​Menyelesaikan kewajiban pelunasan pajak dan retribusi daerah.

Sebagai informasi, Perda No. 7 Tahun 2021 mengatur secara ketat mengenai zonasi, perizinan, jam operasional, kewajiban kemitraan dengan UMKM lokal, hingga batasan jarak pendirian ritel modern dengan pasar tradisional.​

​Menanggapi dampak sosial berupa nasib para karyawan dan karyawati yang kehilangan tempat bekerja, Lalu Ibnu Hajar menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab perusahaan, dalam hal ini PT. Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) dan PT. Indomarco Prismatama (Indomaret).

​Ia mengimbau kepada seluruh pekerja yang terdampak untuk menuntut hak dan pertanggungjawaban langsung kepada pihak manajemen masing-masing perusahaan.

“Menurut hemat kami, PT. Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) terindikasi melanggar Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan dan Cipta Kerja apabila tidak segera memberikan kepastian nasib kepada kurang lebih 151 karyawan/karyawati yang terdampak di Lombok Tengah,” tegasnya.

​Di akhir pernyatannya, Sasaka Nusantara NTB menyatakan akan terus mengawal penerapan Perda Nomor 7 Tahun 2021 ini demi terciptanya iklim ekonomi yang sehat, adil, dan berpihak pada perkembangan ekonomi masyarakat bawah serta UMKM di Kabupaten Lombok Tengah.

HSH

Bagikan: