PRAYA, Lombok Tengah – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Pengadilan Agama (PA) Praya, Senin (2/2/2026). Aksi tersebut menjadi sorotan publik setelah GMPRI secara simbolis memberikan “raport merah” kepada Pengadilan Agama Praya, sekaligus menggelar pengambilan sumpah terbuka yang diikuti seluruh jajaran PA Praya di hadapan massa.
Aksi dipimpin langsung oleh Ketua Umum GMPRI NTB, Rindawanto Evendi, yang akrab disapa Rindot. Dalam orasinya, ia menegaskan bahwa memperjuangkan keadilan dalam sengketa tanah waris merupakan hak konstitusional setiap ahli waris, terutama ketika terjadi dugaan penguasaan sepihak, penyerobotan, hingga pelaksanaan eksekusi yang dinilai tidak transparan.
“Ketika masyarakat pencari keadilan merasa dirugikan oleh putusan pengadilan, maka itu menjadi alarm serius bagi dunia peradilan. Keadilan tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegas Rindot di hadapan massa aksi.
GMPRI secara tegas menyoroti kinerja Muh. Safrani Hidayatullah, S.Ag., M.Ag, selaku Ketua Pengadilan Agama Praya, terkait putusan perkara sengketa waris yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan bagi para pihak yang berperkara.
Dalam momen yang jarang terjadi, aksi demonstrasi tersebut diwarnai dengan pengambilan sumpah di depan umum. Sumpah dibacakan langsung oleh Rindot dan diikuti seluruh jajaran Pengadilan Agama Praya, dengan Al-Qur’an diangkat di atas kepala sebagai simbol pertanggungjawaban moral dan spiritual.
Adapun bunyi sumpah yang diucapkan adalah sebagai berikut:
“Kami segenap petugas PA Praya bersumpah demi Allah, kami tidak pernah dengan sengaja melakukan sifat-sifat atau tindakan yang merugikan masyarakat Kabupaten Lombok Tengah yang bersengketa di Pengadilan Agama Praya.
Jika kami melakukan hal tersebut dengan sengaja, maka kami bersumpah demi Allah, tujuh keturunan kami akan menemui hal-hal yang bersifat di luar pikiran manusia.”
Rindot menegaskan bahwa sumpah tersebut bukan untuk menghakimi, melainkan sebagai pengingat bahwa sumpah jabatan hakim dan aparatur pengadilan diucapkan di bawah Kitab Suci Al-Qur’an dan harus dipertanggungjawabkan, tidak hanya secara hukum tetapi juga secara moral dan keimanan.
Aksi sempat memanas ketika massa melakukan pembakaran ban di pintu gerbang Pengadilan Agama Praya sebagai simbol kekecewaan atas putusan yang dinilai tidak adil. Kejadian itu membuat masyarakat sekitar dan pengguna jalan sempat geger.
Massa kemudian meminta Ketua Pengadilan Agama Praya beserta majelis hakim untuk menemui mereka di halaman kantor. Aparat kepolisian terlihat melakukan pengamanan ketat guna menjaga situasi tetap kondusif.
“Tuntutan kami sangat sederhana, yakni meminta keadilan yang seadil-adilnya dalam penanganan setiap perkara, khususnya sengketa waris, agar kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tidak runtuh,” pungkas Rindot.
GMPRI menyatakan akan terus mengawal proses penanganan perkara-perkara sengketa waris di Lombok Tengah dan tidak menutup kemungkinan menggelar aksi lanjutan apabila tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti.
(red)