Lombok Tengah — Pendekatan humanis dan penuh kehati-hatian ditunjukkan AKP Agus Prayitno SH, selaku Kapolsek Jonggat dalam menyikapi sengketa tanah wakaf Masjid Puyung yang berlokasi di Desa Barejulat (pemekaran dari Desa Puyung), Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah. Di tengah perbedaan klaim serta panjangnya riwayat konflik, Kapolsek memilih berada di posisi netral dengan mengedepankan mediasi dan pencegahan konflik sosial.
Kapolsek Jonggat kepada awak media menegaskan bahwa prioritas utama kepolisian adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mencegah terjadinya benturan fisik yang berpotensi merugikan warga, khususnya masyarakat awam yang tidak memahami secara utuh persoalan hukum yang terjadi.
“Yang paling penting bagi kami adalah memastikan situasi tetap aman dan tidak terjadi bentrokan fisik. Soal benar atau salah ada mekanisme hukumnya. Kepolisian tidak ingin tergesa-gesa mengambil posisi,” tegas Kapolsek Jonggat Rabu (14/01/2026) di ruang kerjanya.
Menurutnya, sengketa tanah wakaf tidak dapat diselesaikan secara sepihak. Diperlukan alur hukum dan administrasi yang benar, mulai dari pengajuan resmi ke Kantor Urusan Agama (KUA), koordinasi dengan kepala desa, hingga klarifikasi status dan pengelolaan tanah oleh nazir wakaf sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kapolsek juga mengingatkan bahwa tanah wakaf memiliki kedudukan hukum yang berbeda dengan hak milik pribadi. Oleh karena itu, setiap bentuk pengelolaan, pemanfaatan, maupun perubahan status tanah wakaf wajib mengacu pada aturan hukum yang berlaku serta putusan yang sah dari lembaga berwenang.
Dalam upaya meredam ketegangan, pihak kepolisian telah beberapa kali memfasilitasi pertemuan dan mediasi antar pihak yang bersengketa. Meski belum menghasilkan kesepakatan final, Kapolsek menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang dialog dan mengajak semua pihak menahan diri.
“Saya tidak ingin ada dosa sosial karena kelalaian kita semua. Kalau ada jalan tengah, mari kita tempuh bersama. Jangan sampai masyarakat yang tidak tahu apa-apa justru menjadi korban,” ujarnya.
Ia menegaskan, kehadiran Polri bukan untuk memperkeruh keadaan, melainkan sebagai penengah yang memastikan situasi tetap kondusif sembari menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Langkah bijaksana dan pendekatan persuasif ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, karena dinilai mampu meredam potensi konflik horizontal serta menjaga stabilitas sosial di wilayah Jonggat, khususnya terkait persoalan tanah wakaf yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Dengan pendekatan mediasi dan netralitas aparat, diharapkan sengketa tanah wakaf tersebut dapat diselesaikan secara damai, adil, dan bermartabat tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat luas.
HSH