Mataram — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang resmi berlaku efektif sejak 2 Januari 2026 membawa perubahan signifikan dalam penanganan tindak pidana penyelundupan orang. Salah satu sektor yang terdampak langsung adalah praktik penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural.
Advokat H. Syamsul Hadi, SH, dari HSH Law Office H. Syamsul Hadi, SH & Partner, menilai KUHP baru mempertegas posisi negara dalam memberantas jaringan pengiriman PMI ilegal yang selama ini kerap beroperasi di wilayah abu-abu hukum.
“KUHP baru menempatkan penyelundupan orang sebagai tindak pidana serius. Tidak lagi dianggap sebatas pelanggaran administratif atau keimigrasian, tetapi kejahatan yang dapat dipidana berat,” ujar H. Syamsul Hadi saat dimintai pandangan hukumnya di Mataram, kamis (08/01/2026).
Ia menjelaskan, setiap perbuatan membawa, mengirim, menampung, atau membantu seseorang keluar atau masuk wilayah negara secara tidak sah dengan tujuan memperoleh keuntungan kini memiliki dasar hukum pidana yang kuat. Ketentuan tersebut mencakup oknum P3MI, sponsor lapangan, hingga pihak yang berperan sebagai aktor intelektual.
Sanksi Pidana Tidak Lagi Sekadar Administratif
Dalam konteks penempatan PMI, H. Syamsul Hadi menegaskan bahwa ketentuan KUHP baru harus dibaca secara kumulatif dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Pengiriman PMI tanpa dokumen sah, penggunaan visa kerja ilegal, pemalsuan identitas, atau perekrutan oleh sponsor tidak resmi, kini tidak bisa lagi diselesaikan dengan sanksi administratif. Aparat penegak hukum dapat langsung menjerat pelaku dengan pasal pidana,” tegasnya.
Menurutnya, mekanisme pidana berlapis ini menjadi instrumen penting untuk menekan praktik penempatan PMI ilegal yang selama ini sulit diberantas.
Korporasi Tak Lagi Kebal Hukum
KUHP baru juga membawa terobosan dengan pengakuan eksplisit terhadap pertanggungjawaban pidana korporasi. Dengan ketentuan tersebut, P3MI sebagai badan hukum dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti terlibat atau membiarkan praktik penempatan PMI ilegal.
“Bukan hanya individu pelaksana, tetapi korporasinya juga dapat dikenai sanksi pidana, mulai dari denda besar, pencabutan izin usaha, pembekuan kegiatan, hingga perampasan keuntungan hasil kejahatan,” jelas H. Syamsul Hadi.
Calon PMI Dilindungi sebagai Korban
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa KUHP baru menunjukkan keberpihakan negara kepada calon PMI. Dalam kasus yang mengandung unsur penipuan, paksaan, atau penyalahgunaan keadaan, calon PMI harus diposisikan sebagai korban, bukan pelaku.
“Calon PMI yang berangkat karena ditipu atau tidak memahami aspek hukum tidak boleh dikriminalisasi. Negara wajib hadir memberikan perlindungan dan pemulihan hak mereka,” ujarnya.
Peringatan Keras bagi Sponsor Ilegal
H. Syamsul Hadi mengingatkan, berlakunya KUHP baru menjadi sinyal keras bagi sponsor ilegal dan jaringan penempatan PMI non-prosedural yang selama ini memanfaatkan celah hukum.
“Era pembiaran sudah berakhir. KUHP baru dirancang untuk memberi efek jera. Siapa pun yang masih bermain di jalur ilegal harus siap menghadapi konsekuensi pidana berat,” pungkasnya.
Ia berharap penegakan hukum ke depan dilakukan secara konsisten dan profesional, sehingga perlindungan PMI tidak hanya berhenti pada tataran regulasi, tetapi benar-benar dirasakan oleh para pekerja migran di lapangan.
HSH