Jakarta – Ribuan buruh dari Jawa Barat dan DKI Jakarta dipastikan kembali menggelar aksi besar-besaran di depan Istana Negara pada 8 Januari 2026. Aksi ini akan diikuti konvoi sekitar 5.000 hingga 10.000 sepeda motor yang datang dari berbagai daerah, mulai dari Jakarta, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Bandung, hingga Majalengka.
Aksi tersebut menjadi bentuk perlawanan terbuka kaum buruh terhadap kebijakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 yang dinilai melanggar konstitusi, Putusan Mahkamah Konstitusi, serta Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan. Selain itu, kebijakan tersebut disebut telah memperlebar jurang kesenjangan sosial.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa aksi ini bukan sekadar unjuk rasa rutin, melainkan perjuangan untuk menegakkan keadilan dan konstitusi.
“Ini tentang keadilan, konstitusi, dan masa depan buruh. Ketika pemerintah daerah mengabaikan peraturan pengupahan dan Putusan MK, buruh tidak punya pilihan selain turun ke jalan dan meminta keadilan langsung kepada Presiden,” tegas Said Iqbal.
Dalam aksinya, buruh membawa dua tuntutan utama. Pertama, meminta revisi UMP DKI Jakarta 2026 agar ditetapkan sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yakni Rp 5,89 juta per bulan, serta pemberlakuan UMSP DKI 2026 sebesar 5 persen di atas KHL.
Kedua, buruh menuntut revisi SK Gubernur Jawa Barat terkait penetapan UMSK di 19 kabupaten/kota agar dikembalikan sesuai rekomendasi masing-masing Bupati dan Wali Kota.
Aksi dipusatkan di Istana Negara lantaran, menurut buruh, Gubernur Jawa Barat KDM tidak lagi bersedia mendengar aspirasi pekerja. Said Iqbal menilai penetapan UMSK 2026 di Jawa Barat telah melanggar PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang secara tegas melarang gubernur mengubah rekomendasi UMSK dari kepala daerah kabupaten/kota.
“Faktanya, KDM melakukan perubahan, penghilangan, dan pengurangan sektor industri serta nilai UMSK yang telah direkomendasikan oleh 19 Bupati/Wali Kota,” ujarnya.
Tak hanya itu, penghapusan UMSK di 19 daerah tersebut disebut tidak melalui rapat Dewan Pengupahan Provinsi, melainkan hanya berdasarkan masukan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat, yang dinilai telah melampaui kewenangan birokrasi.
Dampaknya, struktur upah menjadi tidak rasional. Buruh menyebut, upah pekerja pabrik kecap dan roti justru lebih tinggi dibanding buruh di perusahaan multinasional besar seperti Samsung, LG, Panasonic, dan Epson. Kondisi ini memunculkan pertanyaan keras dari kalangan buruh: apakah kebijakan tersebut justru melindungi kepentingan perusahaan besar tertentu?
Sementara itu, penetapan UMP DKI Jakarta 2026 juga dinilai mengabaikan Putusan MK Nomor 168 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa kenaikan upah minimum wajib mempertimbangkan KHL, selain inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Putusan tersebut sebelumnya dimenangkan oleh Partai Buruh dan sejumlah serikat pekerja.
Said Iqbal turut menyinggung data World Bank dan IMF yang menunjukkan pendapatan per kapita warga Jakarta mencapai sekitar USD 21.000 per tahun, atau setara Rp 28 juta per bulan. Angka ini dinilai sangat timpang jika dibandingkan dengan UMP DKI yang hanya Rp 5,73 juta per bulan.
“Perbandingannya bagaikan bumi dan langit. Artinya, dalam menetapkan UMP DKI, gubernur telah menciptakan kesenjangan sosial yang semakin melebar,” tegasnya.
Melalui aksi 8 Januari 2026, buruh DKI Jakarta dan Jawa Barat meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan dan menginstruksikan Gubernur DKI Jakarta serta Gubernur Jawa Barat KDM agar memenuhi tuntutan buruh dan meninjau ulang kebijakan upah yang dianggap berorientasi pada upah murah.
“Jika tidak ada penyelesaian, aksi akan terus berlanjut dari waktu ke waktu, baik di Istana, Jakarta, maupun di Bandung,” pungkas Said Iqbal.
HSH