Mataram – Ketua Umum Sasaka Nusantara NTB, Lalu Ibnu Hajar, mendesak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) segera menetapkan 13 anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dana Pokok Pikiran (Pokir) yang kini tengah bergulir di persidangan.
Perkara yang kerap disebut publik sebagai kasus “uang siluman” tersebut telah memasuki tahap persidangan setelah berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram pada awal 2026. Dalam proses penyidikan, Kejati NTB sebelumnya telah menetapkan dan menahan tiga anggota DPRD NTB berinisial HK (Ketua Komisi IV), IJU, dan MNI.
Kasus ini bermula dari dugaan pemotongan atau pembagian fee atas anggaran program Pokir periode 2019–2024 yang kembali dianggarkan dalam APBD 2025. Dana tersebut diduga tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan publik, melainkan dibagikan kepada sejumlah oknum anggota dewan.
Lalu Ibnu Hajar menegaskan bahwa dasar hukum gratifikasi telah diatur secara jelas dalam Pasal 12B juncto Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Menurutnya, gratifikasi berbeda dengan suap konvensional karena tidak selalu didahului kesepakatan, namun tetap dikategorikan sebagai suap apabila berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima.
“Pasal 12B ayat (1) menyebutkan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban. Sementara Pasal 12C ayat (1) memberi pengecualian jika dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja. Jika tidak dilaporkan, maka unsur pidananya terpenuhi,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi dan fakta yang berkembang, terdapat sedikitnya 13 anggota DPRD NTB yang diduga menerima aliran dana tersebut dan tidak melaporkannya dalam batas waktu yang ditentukan. Karena itu, Sasaka Nusantara menilai tidak ada alasan hukum untuk menghentikan proses penetapan tersangka terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Selain itu, penyidik Kejati NTB disebut telah menyita barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar dalam perkara ini. Temuan tersebut dinilai memperkuat dugaan adanya praktik gratifikasi yang terstruktur.
Sasaka Nusantara NTB juga meminta majelis hakim di Pengadilan Tipikor Mataram mempertimbangkan penundaan sidang perkara hingga seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk 13 anggota DPRD penerima gratifikasi, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Penegakan hukum harus tuntas dan tidak tebang pilih. Semua yang diduga menerima dan menikmati dana tersebut wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” pungkas Lalu Ibnu Hajar.