Ketua SPN–KSPI NTB, Lalu Wira Sakti, mendesak pengawasan ketat tenaga kerja asing (TKA) di Mandalika dan menegaskan prioritas pekerja lokal.
Mataram | Pena Keadilan — Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Nusa Tenggara Barat sekaligus Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) NTB, Lalu Wira Sakti, menyampaikan sikap tegas terkait pernyataan Kepala Disnakertrans Lombok Tengah mengenai dominasi tenaga kerja asing (TKA) di sektor pariwisata, khususnya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.
Menurutnya, penggunaan TKA di Mandalika wajib mematuhi UU No. 13 Tahun 2003 junto UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Permenaker No. 8 Tahun 2021. Regulasi tersebut membatasi TKA hanya untuk jabatan dan jangka waktu tertentu, apabila keahlian tersebut belum dimiliki pekerja lokal.
“Setiap pemberi kerja TKA wajib melakukan transfer of knowledge kepada tenaga kerja Indonesia. Jangan sampai masyarakat lokal selamanya hanya jadi penonton di rumah sendiri,” tegas Lalu Wira Sakti, kamis 14/08/2025 melalui siaran persnya.
SPN–KSPI NTB juga meminta pemerintah daerah dan pelaku usaha pariwisata di Mandalika memprioritaskan rekrutmen pekerja lokal NTB. Hal ini perlu dibarengi dengan program pelatihan berbasis standar internasional agar SDM lokal siap mengisi posisi strategis di sektor pariwisata.
Selain itu, Lalu mendesak Disnakertrans Lombok Tengah untuk:
- Memperketat pengawasan izin TKA di Mandalika.
- Memastikan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dijalankan sesuai aturan.
- Menyusun roadmap pengurangan ketergantungan pada TKA di sektor pariwisata.
Ia menegaskan, pariwisata Mandalika harus menjadi simbol kemajuan ekonomi yang dirasakan masyarakat NTB, bukan sekadar panggung bagi pihak luar.
“Mandalika adalah milik kita bersama. Kemajuannya harus dirasakan rakyat, bukan hanya dinikmati pihak luar,” pungkasnya.
Dengan desakan ini, SPN–KSPI NTB berharap Mandalika berkembang sebagai destinasi kelas dunia yang tetap mengutamakan pekerja lokal dan memperkecil ketimpangan kesempatan kerja di NTB.
(HSH)