MATARAM, NTB — Gelombang pertama pengambilan sumpah advokat pada awal 2026 digelar di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB). Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi dunia advokat nasional karena bertepatan dengan mulai diterapkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP terbaru.
Sejumlah Organisasi Advokat (OA) mengikuti sidang terbuka tersebut, salah satunya Persatuan Advokat Indonesia (PERSADIN) DPW NTB. Para calon advokat yang disumpah berasal dari berbagai cabang organisasi hukum dan telah memenuhi seluruh persyaratan formal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua DPW PERSADIN NTB, Lukman Afrizal, S.H., mengatakan bahwa sumpah advokat bukan sekadar tahapan administratif, melainkan komitmen moral untuk menjalankan profesi secara bertanggung jawab di tengah perubahan sistem hukum nasional.
“Advokat di tahun 2026 harus memaknai profesi ini sebagai panggilan pengabdian. Integritas, etika, dan profesionalisme menjadi kunci utama dalam mengawal penegakan hukum, terlebih dengan berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru,” ujarnya dalam sambutan pelantikan.
Ia menyebutkan, puluhan advokat dari seluruh DPC PERSADIN se-NTB dan DPC Bali telah dilantik dan dijadwalkan mengucapkan sumpah/janji advokat di Pengadilan Tinggi Mataram pada 20 Januari 2026. Tema pelantikan menitikberatkan pada penguatan etika dan martabat profesi advokat.
Apresiasi datang dari Ketua DPW PERSADIN Bali sekaligus perwakilan DPC Bali, I Nyoman Suteja, S.H. Menurutnya, pelaksanaan sumpah advokat yang tertib dan terkoordinasi dengan pengadilan menjadi contoh positif bagi daerah lain.
“Kegiatan ini memberi motivasi bagi kami di Bali. Komunikasi dan koordinasi dengan Pengadilan Tinggi sangat penting agar penyelenggaraan sumpah advokat berjalan konsisten dan berkelanjutan,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPC PERSADIN Kota Mataram, I Gede Sri Agung Bagus Dwipayana, S.H., berharap para advokat yang baru disumpah dapat menjaga nama baik organisasi dan menjalankan profesinya dengan menjunjung tinggi nilai keadilan.
“Advokat memiliki peran strategis sebagai penjaga keseimbangan dalam sistem peradilan. Kepercayaan publik harus dijaga melalui integritas dan kepatuhan terhadap kode etik,” ujarnya.
Dalam berbagai sidang sumpah advokat, unsur pengadilan juga menegaskan bahwa sumpah merupakan komitmen hukum dan moral untuk melayani masyarakat secara jujur dan independen. Ketua Pengadilan Tinggi NTB berharap advokat yang baru disumpah dapat memberikan kontribusi nyata bagi penegakan hukum yang berkeadilan.
Di tempat terpisah, Ketua Umum DPN PERSADIN, Dr. KRT. Oking Ganda Miharja, S.H., M.H., menyampaikan ucapan selamat atas terselenggaranya Sumpah Advokat Angkatan ke-XXIII Tahun 2026. Ia menilai momentum ini penting karena menandai kesiapan advokat menghadapi era baru hukum pidana dan hukum acara pidana nasional.
Menurutnya, sumpah advokat mengandung prinsip dasar yang harus dijaga, antara lain integritas profesional, kepatuhan terhadap kode etik, serta peran sosial advokat dalam memperjuangkan hak asasi manusia dan akses keadilan bagi masyarakat.
Dengan pengambilan sumpah ini, PERSADIN menegaskan komitmennya untuk menyiapkan advokat yang profesional dan adaptif terhadap perubahan regulasi hukum nasional di tahun 2026.
HSH