<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Prabowo &#8211; Pena Keadilan</title>
	<atom:link href="https://www.penakeadilan.com/tag/prabowo/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.penakeadilan.com</link>
	<description>Mengungkap Fakta, Menegakkan Keadilan</description>
	<lastBuildDate>Wed, 27 May 2026 01:41:56 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.8.5</generator>

<image>
	<url>https://www.penakeadilan.com/wp-content/uploads/2025/05/cropped-favicon-32x32.png</url>
	<title>Prabowo &#8211; Pena Keadilan</title>
	<link>https://www.penakeadilan.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Sasaka Nusantara NTB Desak Transparansi dan Kepastian Hukum Terkait Alokasi Dana Banmaspres untuk Kurban</title>
		<link>https://www.penakeadilan.com/sasaka-nusantara-ntb-desak-transparansi-dan-kepastian-hukum-terkait-alokasi-dana-banmaspres-untuk-kurban/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 27 May 2026 01:41:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[HSH]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo]]></category>
		<category><![CDATA[sasaka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.penakeadilan.com/?p=3736</guid>

					<description><![CDATA[​MATARAM — Ketua Umum Sasaka Nusantara Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Ibnu Hajar, menyoroti urgensi transparansi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Secara khusus, ia menyoroti alokasi Dana Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres) yang diperkirakan mencapai kisaran Rp100 miliar, yang salah satu peruntukannya berkaitan dengan pengadaan hewan kurban Presiden RI, Prabowo Subianto. ​Lalu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>​MATARAM — Ketua Umum Sasaka Nusantara Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Ibnu Hajar, menyoroti urgensi transparansi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Secara khusus, ia menyoroti alokasi Dana Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres) yang diperkirakan mencapai kisaran Rp100 miliar, yang salah satu peruntukannya berkaitan dengan pengadaan hewan kurban Presiden RI, Prabowo Subianto.</p>
<p>​Lalu Ibnu Hajar menilai perlu adanya keterbukaan informasi publik serta dasar hukum yang kuat mengenai mekanisme penggunaan dana negara untuk ibadah kurban agar tidak menimbulkan polemik atau salah kaprah di tengah masyarakat.</p>
<p>​&#8221;Dana Banmaspres yang bersumber dari APBN ini harus dikelola secara transparan. Harus ada dasar hukum yang jelas serta pem pemaparan regulasi yang terang, bahkan jika diperlukan, adanya fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Langkah ini penting agar implementasinya tidak memicu salah paham di kalangan umat Muslim dan rakyat Indonesia,&#8221; ujar Lalu Ibnu Hajar dalam keterangannya.</p>
<p>​Menanggapi fenomena penggunaan dana publik untuk kegiatan ibadah, pengamat hukum Islam dan fikih muamalah menjabarkan bahwa keabsahan ibadah kurban yang menggunakan anggaran negara sangat bergantung pada dua faktor utama: status kepemilikan harta dan akad/niat.<br />
​Berdasarkan kaidah fikih, berikut adalah tiga poin krusial yang perlu diperhatikan:</p>
<ul>
<li>Status Kepemilikan Harta Public (Amanah):<br />
Uang negara (APBN/APBD) merupakan harta milik publik yang dikelola sebagai amanah. Pejabat publik bertindak sebagai wakil atau muwalli (pengelola). Dalam hukum Islam, ibadah kurban disyaratkan menggunakan harta pribadi yang dimiliki secara sah. Jika dana negara digunakan tanpa regulasi dan dasar hukum yang jelas, tindakan tersebut dikhawatirkan masuk dalam kategori penggunaan hak publik secara tidak tepat. Secara fikih, kurban tersebut tidak dapat diklaim sebagai kurban pribadi pejabat yang bersangkutan, melainkan lebih tepat dikategorikan sebagai sedekah daging dari Baitul Mal (kas negara) untuk rakyat.</li>
<li>Kejelasan Niat dan Akad Kebijakan:<br />
Esensi kurban adalah mendekatkan diri kepada Allah SWT atas nama individu atau keluarga menggunakan harta sendiri. Jika dana berasal dari negara namun diniatkan atas nama pribadi pejabat, maka syarat formal kepemilikan harta menjadi tidak terpenuhi. Namun, terdapat pengecualian: apabila terdapat peraturan resmi, izin, dan mekanisme tata negara yang sah yang membolehkan alokasi dana tersebut sebagai program pemerintah (atas nama lembaga/negara) demi kemaslahatan publik, maka aktivitas tersebut sah sebagai kebijakan publik (siyasah syar&#8217;iyyah), meski tetap bukan sebagai kurban sunnah muakkad pribadi sang pejabat.</li>
<li>Menjaga Kehalalan dan Esensi Takwa:<br />
Tujuan utama ibadah kurban adalah ketakwaan dan keikhlasan. Mengingat prinsip agama bahwa Allah SWT Maha Baik dan hanya menerima yang baik, maka kejelasan sumber dana dan ketepatan aturan main menjadi mutlak agar esensi spiritual dari ibadah tersebut tidak gugur.</li>
</ul>
<p>​Melalui dorongan transparansi ini, Sasaka Nusantara berharap pemerintah dapat memberikan klarifikasi mengenai payung hukum serta tata cara penyaluran dana bantuan tersebut, guna menjaga akuntabilitas tata kelola keuangan negara sekaligus menghormati nilai-nilai syariat Islam.</p>
<p>HSH</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
