Mataram, NTB – Pengadilan Tinggi Mataram Nusa Tenggara Barat kembali menggelar sidang terbuka pengambilan sumpah/janji advokat bagi para calon advokat di wilayah hukumnya, Selasa (15/04/2026). Kegiatan ini menjadi momen sakral bagi Advokat PERSADIN NTB Angkatan XXVII yang resmi memperoleh legitimasi hukum untuk menjalankan profesinya sebagai penegak hukum.
Sidang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Mataram, Sutaji, S.H., M.H., yang dalam arahannya menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam menjalankan profesi advokat. Ia mengingatkan bahwa advokat merupakan bagian penting dalam sistem peradilan yang harus menjunjung tinggi kode etik dan norma hukum.
“Tidak boleh ada kompromi terhadap praktik suap ataupun tindakan yang mencederai keadilan. Advokat harus menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti peran strategis advokat di luar ruang sidang, termasuk dalam memperjuangkan hak asasi manusia, mendorong keadilan sosial, serta memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu.
Sebelum prosesi penyumpahan, para advokat tersebut telah lebih dahulu dilantik oleh Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Advokasi Indonesia (DPW PERSADIN) NTB. Ketua DPW PERSADIN NTB, Lukman Afrizal, S.H., menyampaikan bahwa Angkatan XXVII ini merupakan penyumpahan kedua pada tahun 2026.
“Profesi advokat bukan sekadar status atau gelar, melainkan amanah besar untuk memperjuangkan keadilan. Kami berharap para advokat yang baru disumpah mampu menjaga integritas dan menjadi bagian dari sistem hukum yang bermartabat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa PERSADIN terus berkomitmen mencetak advokat yang tidak hanya cakap secara hukum, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dan sosial yang tinggi.
Sementara itu, Ketua Umum DPN PERSADIN, Dr. KRT. Oking Ganda Miharja, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya pelantikan dan penyumpahan tersebut. Ia menilai momentum ini sangat strategis karena bertepatan dengan era baru penegakan hukum di Indonesia.
“Selamat kepada Advokat PERSADIN Angkatan XXVII. Ini adalah awal pengabdian dalam dunia hukum, terlebih di tengah diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru yang menuntut adaptasi dan profesionalisme lebih tinggi,” ujarnya.
Ia berharap para advokat mampu berkontribusi nyata dalam menciptakan sistem hukum yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas, khususnya di Nusa Tenggara Barat.
Dengan disumpahnya Advokat PERSADIN Angkatan XXVII ini, diharapkan semakin memperkuat peran advokat sebagai pilar utama dalam menjaga supremasi hukum dan memberikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
(Red)